Desa Ciracas Kiarapedes

Selamat Datang di Website Resmi Desa Ciracas — Media Informasi Publik dan Transparansi Pemerintahan Desa. Layanan Administrasi Kependudukan tersedia setiap hari kerja di Kantor Desa Ciracas. Silakan menghubungi pelayanan jika membutuhkan bantuan terkait surat-menyurat atau informasi publik lainnya. Pelayanan cepat, transparan, dan ramah adalah prioritas kami.

Pemerintah Desa Ciracas Libatkan Masyarakat Bahas Rancangan Peraturan Desa

Bagikan

Ciracas, Jumat (3 Juli 2026) – Pemerintah Desa Ciracas menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang bertempat di Aula Desa Ciracas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Peraturan Desa setelah selesainya penyusunan rancangan peraturan yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Pelaksanaan konsultasi publik tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, yang mengamanatkan bahwa setiap Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa. Konsultasi tersebut diprioritaskan kepada masyarakat maupun kelompok masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung dengan substansi materi yang akan diatur dalam peraturan desa.

Kegiatan dibuka oleh Pemerintah Desa Ciracas dan dihadiri oleh berbagai unsur kelembagaan desa, di antaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Posyandu, Tim Penggerak PKK Desa, MUI Desa Ciracas, tokoh pemuda, serta sejumlah tokoh masyarakat yang selama ini berperan aktif dalam pembangunan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Kurniawan selaku Sekretaris Desa Ciracas, bertindak sebagai narasumber. Beliau menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Desa agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan memiliki dasar yang kuat dalam pelaksanaannya.

Peraturan Desa bukan hanya menjadi produk hukum pemerintah desa, tetapi merupakan hasil dari proses yang melibatkan masyarakat. Oleh karena itu, masukan, saran, maupun tanggapan dari seluruh unsur yang hadir sangat kami harapkan agar Peraturan Desa yang nantinya ditetapkan benar-benar aspiratif, memberikan manfaat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Ciracas,” ujar Ahmad Kurniawan dalam pemaparannya.

Beliau juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa merupakan bentuk implementasi prinsip pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya konsultasi publik, masyarakat diberikan ruang untuk memahami substansi rancangan peraturan sekaligus menyampaikan pendapat maupun usulan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Selama berlangsungnya kegiatan, para peserta tampak aktif mengikuti pemaparan materi. Sejumlah pertanyaan, masukan, dan saran disampaikan oleh peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat. Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif sehingga menghasilkan berbagai rekomendasi yang akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan.

Pemerintah Desa Ciracas berharap, melalui konsultasi publik ini setiap Peraturan Desa yang akan ditetapkan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Ciracas.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Ciracas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh warga. (SiBengras)