PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Profil PPID
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Dengan Keterbukaan Informasi masyarakat mengetahui program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah sehingga secara tidak langsung mereka dapat melakukan pengawasan dan menjaga pemerintahan tetap bersih.
Negara sudah menjamin hak Masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik dimana di dalamnya telah d iatur hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi. Dengan demikian, Lembaga Pemerintah sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi.
Atas dasar tersebut Pemerintah Desa Ciracas membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Ciracas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Ciracas Nomor 37 Tahun 2023 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Ciracas dan telah diperbaharui dengan Peraturan Desa Ciracas Nomor 23 Tahun 2025
Sebagai Badan Publik, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa Ciracas memiliki kewajiban :
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Visi & Misi
Visi
“Terwujudnya pelayanan informasi publik Desa Ciracas yang transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses masyarakat.”
Misi
Menyediakan dan mengelola informasi publik desa secara terbuka dan profesional.
Meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi untuk mempermudah akses publik.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Tugas & Fungsi
Tugas
Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan serta-merta.
Menerima dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
Fungsi
Pengelolaan dan pendokumentasian data/informasi desa.
Pelayanan informasi kepada pemohon informasi publik.
Pelayanan keberatan terkait permintaan informasi.
Evaluasi dan peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Struktur Organisasi
Maklumat Pelayanan Informasi
Dengan ini kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila kami tidak memenuhi janji tersebut, kami siap menerima konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.