Desa Ciracas Kiarapedes

Selamat Datang di Website Resmi Desa Ciracas — Media Informasi Publik dan Transparansi Pemerintahan Desa. Layanan Administrasi Kependudukan tersedia setiap hari kerja di Kantor Desa Ciracas. Silakan menghubungi pelayanan jika membutuhkan bantuan terkait surat-menyurat atau informasi publik lainnya. Pelayanan cepat, transparan, dan ramah adalah prioritas kami.

Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa Ciracas, Camat Kiarapedes: “BPD Adalah Mitra Kepala Desa”

Bagikan

Dokumentasi Panitia : Simbolis Penyerahan Sertifikat Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD

Bimtek menjadi forum penguatan kapasitas kelembagaan BPD dalam menjalankan fungsi legislasi, aspirasi, dan pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel

Ciracas, Kiarapedes — Pemerintah Desa Ciracas menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Sabtu, 30 Mei 2026, bertempat di Aula Desa Ciracas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota BPD Desa Ciracas sebagai upaya peningkatan kompetensi, pemahaman regulasi, serta penguatan peran strategis BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Ciracas, Eman Sulaeman. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa BPD memiliki posisi yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Bertindak sebagai narasumber utama, Usep Sukanda selaku Camat Kiarapedes menyampaikan materi mengenai peran strategis BPD dalam sistem pemerintahan desa. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa hubungan antara Kepala Desa dan BPD bukanlah hubungan yang bersifat subordinatif maupun kompetitif, melainkan hubungan kemitraan yang saling melengkapi.

“BPD dan Kepala Desa adalah partner kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan pembangunan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa BPD merupakan representasi masyarakat desa yang memiliki fungsi strategis sebagai jembatan komunikasi antara warga dengan pemerintah desa.

“BPD adalah wadah aspirasi masyarakat. Setiap masukan, usulan, maupun permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dihimpun dan disampaikan kepada pemerintah desa untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pembangunan maupun pelayanan publik,” tambahnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern (good governance), BPD memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan akuntabilitas publik, serta memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas warga.

Selain materi dari Camat Kiarapedes, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Ahmad Kurniawan selaku Sekretaris Desa Ciracas. Dalam sesi tersebut, Ahmad Kurniawan membahas secara komprehensif mengenai Kerangka Hukum BPD, penyusunan Program Kerja BPD, serta tugas dan fungsi kelembagaan BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beliau menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aspek regulatif menjadi landasan fundamental bagi BPD dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara profesional.

Selain itu, materi juga mengulas peran BPD dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), pelaksanaan pembangunan, hingga evaluasi program yang telah dilaksanakan.

“BPD memiliki fungsi pengawasan yang sangat penting untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan evaluasi demi terciptanya pemerintahan desa yang berkualitas,” jelasnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan aktual yang dihadapi anggota BPD dalam menjalankan tugas di lapangan. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan, mengingat dinamika pembangunan desa saat ini menuntut kapasitas kelembagaan yang semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan anggota BPD Desa Ciracas dapat semakin memahami peran, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, partisipatif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penguatan kapasitas kelembagaan BPD menjadi salah satu investasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di tingkat lokal secara efektif dan berkelanjutan.


Peliput : Tim Bengras
Editor : Tim Redaksi Desa Ciracas