Dalam rangka pengentasan kemiskinan, pemerintah pusat melakukan program nasional Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrim. Program tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial dan salah satu bentuk penyalurannya melalui Bantuan Pangan Beras dan Minyak goreng.
Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Desa Ciracas untuk periode bulan februari – Maret disalurkan pada hari Selasa tanggal 7 April 2026. Bantuan tersebut disalurkan/didistribusikan kepada 585 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari 12 RT di Desa Ciracas. Adapun masing-masing KPM mendapatkan 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk setiap bulannya, sehingga untuk penyaluran kali ini setiap KPM mendapatkan 20 kg beras dan 4 liter miyak goreng.
Dalam sambutannya Kepala Desa Ciracas yang diwakili Kepala Seksi Kesejahteraan, Heri Ahadiat, Spd. mengatakan bahwa penyaluran bantuan pangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada rakyat dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dan sebagai bentuk timbal balik dari rakyat, khususnya warga Desa Ciracas, harus mendukung setiap program pemerintah terutama dilingkungan Desa Ciracas salahsatunya dengan taatnya membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), menjaga dan merawat hasil pembangunan insfrastruktur yang telah dibangun pemerintah, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, giat kerja bakti kebersihan lingkungan, dll.

