Desa Ciracas Kiarapedes

Selamat Datang di Website Resmi Desa Ciracas — Media Informasi Publik dan Transparansi Pemerintahan Desa. Layanan Administrasi Kependudukan tersedia setiap hari kerja di Kantor Desa Ciracas. Silakan menghubungi pelayanan jika membutuhkan bantuan terkait surat-menyurat atau informasi publik lainnya. Pelayanan cepat, transparan, dan ramah adalah prioritas kami.

Wewenang

Wewenang

Wewenang PPID

  1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  2. Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses informasi publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsukensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Perki No. 1 Tahun 2018.
  3. Menolak Informasi Publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan /rahasia dengan disertai alasan serta pmberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Menugakan pejabat fungsional dan/atau memutakhirkan daftar informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala.