Selamat Datang di Website Resmi Desa Ciracas — Media Informasi Publik dan Transparansi Pemerintahan Desa. Layanan Administrasi Kependudukan tersedia setiap hari kerja di Kantor Desa Ciracas. Silakan menghubungi pelayanan jika membutuhkan bantuan terkait surat-menyurat atau informasi publik lainnya. Pelayanan cepat, transparan, dan ramah adalah prioritas kami.
Menu
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan serta-merta.
Menerima dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
Fungsi PPID
Pengelolaan dan pendokumentasian data/informasi desa.
Pelayanan informasi kepada pemohon informasi publik.
Pelayanan keberatan terkait permintaan informasi.
Evaluasi dan peningkatan kualitas layanan informasi publik.